Advertisement
Benarkah Kuku Brigadir J Dicabut? Ini Hasil Autopsi Ulang Tim Forensik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengaku tak menemukan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicabut. Hal tersebut, berdasarkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Ade mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembakan. Dia mengaku tidak menemukan luka kekerasan lain di tubuh brigadir J.
"Arah masuknya anak peluru kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ade mengatakan terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir J. Dua luka fatal itu yakni di kepala dan dada Brigadir J. "Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," katanya.
Diketahui, Penasihat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut kuku kaki Brigadir J dicabut.
“Kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan,” tutur Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa apa yang diterima oleh Brigadir J merupakan tindakan seorang psikopat yang terus menerus membuat luka kepada korbannya.
BACA JUGA: Korupsi di Kampus Negeri, KPK Keluarkan Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement