Benarkah Kuku Brigadir J Dicabut? Ini Hasil Autopsi Ulang Tim Forensik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengaku tak menemukan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicabut. Hal tersebut, berdasarkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Ade mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembakan. Dia mengaku tidak menemukan luka kekerasan lain di tubuh brigadir J.
"Arah masuknya anak peluru kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ade mengatakan terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir J. Dua luka fatal itu yakni di kepala dan dada Brigadir J. "Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," katanya.
Diketahui, Penasihat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut kuku kaki Brigadir J dicabut.
“Kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan,” tutur Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa apa yang diterima oleh Brigadir J merupakan tindakan seorang psikopat yang terus menerus membuat luka kepada korbannya.
BACA JUGA: Korupsi di Kampus Negeri, KPK Keluarkan Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
- KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
- MA Tolak Kasasi Sritex, Begini Respons Wamenaker
Advertisement
Advertisement