Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengaku tak menemukan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicabut. Hal tersebut, berdasarkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ade mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembakan. Dia mengaku tidak menemukan luka kekerasan lain di tubuh brigadir J.
"Arah masuknya anak peluru kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ade mengatakan terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir J. Dua luka fatal itu yakni di kepala dan dada Brigadir J. "Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," katanya.
Diketahui, Penasihat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut kuku kaki Brigadir J dicabut.
“Kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan,” tutur Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa apa yang diterima oleh Brigadir J merupakan tindakan seorang psikopat yang terus menerus membuat luka kepada korbannya.
BACA JUGA: Korupsi di Kampus Negeri, KPK Keluarkan Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan di Malioboro, Tugu, dan Ringroad Utara Sleman. Simak rute lengkap aksi damai driver online.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 dibuka di Manding, Gilangharjo, dan Wukirsari. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.