Advertisement
Pembelian BBM Subsidi Belum Dibatasi, Kuota Pertalite Sudah Menipis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski pembelian BBM bersubsidi belum dibatasi, kuota Pertalite sudah menipis.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite bakal langsung diterapkan setelah aturannya terbit.
Advertisement
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan lembagannya masih menunggu aturan anyar revisi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditargetkan terbit pada Agustus 2022.
Aturan pembatasan akan dikeluarkan untuk menekan bocornya distribusi BBM subsidi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Belasan Sekolah di DIY Dilaporkan Menjual Seragam, Ombudsman Menyebut sebagai Fenomena Gunung Es
Dia mengatakan lembaganya sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi ihwal teknis pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah. Hanya saja, aturan perubahan pembelian BBM itu belum juga diterbitkan pemerintah hingga saat ini.
“Jika Perpres sudah terbit kita akan langsung bergerak, sambil menunggu itu bersama Pertamina kita coba mempercepat registrasi ini menentukan kesuksesan pasca revisi,” kata Saleh dalam acara Energy Corner, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, aturan pembatasan pembelian BBM Subsidi kian mendesak, karena konsumsi Pertalite sudah mencapai 15,9 juta kiloliter (KL) atau 61 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 23,05 juta KL.
Saleh menyebut konsumsi rata-rata Pertalite relatif di atas 2,5 juta KL setiap bulan sejak awal tahun ini.
“Hal itu terjadi karena kita tidak memiliki instrumen untuk mengendalikan konsumsi tidak seperti solar yang sudah diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar bakal berlaku efektif bulan depan.
Kepastian itu disampaikan setelah izin prakarsa untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terbit pada bulan ini.
“Insyaalah diterbitkan Agustus, kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Lewat izin prakarsa itu, Arifin mengatakan, kementeriannya telah melakukan sejumlah perbaikan berdasar pada situasi terkini serapan BBM subsidi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, harga minyak mentah dunia turut diperhatikan untuk menyesuaikan dengan potensi tambahan anggaran menyusul rencana penambahan kuota BBM subsidi pada paruh kedua tahun ini.
“Kita harus lihat fluktuasi harga minyak dunia, kan sekarang masih berfluktuasi yang US$117 per barel kemarin sempat turun sedikit di atas US$100 per barel kemarin,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement