Advertisement

Kenali Modus-Modus Mafia Tanah yang Paling Sering Terjadi

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 26 Juli 2022 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Kenali Modus-Modus Mafia Tanah yang Paling Sering Terjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan dengan pejabat lama Sofyan Djalil di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang masih terjadi, semakin meresahkan masyarakat. Apalagi, ada oknum-oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut terlibat mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengancam akan menindak tegas jajarannya yang berani melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Dia mengatakan dirinya tak segan-segan mencopot jabatan oknum tersebut.

Advertisement

Sebagai informasi, penyelesaian konflik pertanahan salah satunya mafia tanah ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjano.

"Terobosan-terobosan untuk melawan mafia tanah terus saya lakukan, banyak modus modus yang sudah ditemukan saat ini," kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kemeterian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA: Seorang Tukang Parkir Kritis Gegara Rusuh Suporter Jogja-Solo

Hadi memaparkan sejumlah modus yang sering ditemukan. Pertama yakni modus pengambilan tanah kosong, kemudian oknum bekerja sama dengan pihak BPN mengubah data di Pusdatin ATR/BPN dan mengeluarkan sertifikat.

"Modus seperti itu sudah ada yang kita tangkap dan terus akan kita proses apabila ada oknum dari anggota BPN pasti akan kita proses dan terbukti tindak pidana pasti dipenjara," ujarnya.

Modus tersebut, imbuhnya, nantinya berdampak pada sertifikat ganda. Sehingga, jika pemilik sah mengecek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, nama yang muncul bukanlah nama pemilik aslinya.

Kedua yaitu modus dengan cara mengubah data, baik data fisik maupun data linguistik dengan menghapus kemudian mengubah nama dan mengubah luas tanah.

Modus ketiga yaitu oknum masuk ke Pusdatin ATR/BPN dengan akses ilegal kemudian mengubah sendiri data-data sertifikat tanah elektronik.

Hadi memastikan pihaknya kini tengah mengupayakan sejumlah solusi mulai dari penindakan oknum secara tegas hingga memperkuat sistem digital untuk mencegat aksi mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement