Advertisement

Polisi Selidiki 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT

Lukman Nur Hakim
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:57 WIB
Budi Cahyana
Polisi Selidiki 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). - Antara/Laily Rahmawaty

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki beberapa perusahaan dengan nama lain sebagai cangkang.

Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perusahaan cangkang milik ACT itu berjumlah 10 perusahaan yang akan didalami satu persatu.

Advertisement

“Iya (ada 10 perusahaan cangkang). Masih didalami satu persatu, mohon sabar," tutur Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Untuk 10 perusahaan tersebut, Whisnu membeberkan nama - namanya yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Kemudian PT Global Wakaf Corpora diketahui memiliki enam perusahaan turunan yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan adanya dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujar Whisnu Hermawan kepasa wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement