Advertisement
Polisi Selidiki 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki beberapa perusahaan dengan nama lain sebagai cangkang.
Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perusahaan cangkang milik ACT itu berjumlah 10 perusahaan yang akan didalami satu persatu.
Advertisement
“Iya (ada 10 perusahaan cangkang). Masih didalami satu persatu, mohon sabar," tutur Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Untuk 10 perusahaan tersebut, Whisnu membeberkan nama - namanya yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian PT Global Wakaf Corpora diketahui memiliki enam perusahaan turunan yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan adanya dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujar Whisnu Hermawan kepasa wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement