Advertisement
Merek Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Baim Wong dan Indigo Aditya
Sekelompok remaja asal Citayam berkumpul di kawasan Sudirman Jakarta dengan gaya berbusana yang nyentrik. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Citayam Fashion Week, fenomena anak muda dari Depok, Bojong Gede, Tangerang dan Citayam berbondong-bondong dan nongkrong di kawasan Stasiun Sudirman jadi rebutan merek. Hingga Minggu (24/7/2022), sudah ada dua pihak yang berusaha mendaftarkan istilah ini ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Dilansir dari laman resmi PDKI, kedua pihak tersebut adalah PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Advertisement
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
PT Tiger Wong Entertaiment merupakan perusahaan milik aktor dan tokoh publik Baim Wong dan istrnya Paula Verhoeven. Perusahaan ini mengajukan permohonan tersebut pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID202205218. PT Wiger Wong menjelaskan permohonan ini masuk ke dalam kategori jasa hiburan yang bersifat sifat peragaan busana.
Layanan hiburan ini juga diklaim perseroan akan menghadirkan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita fesyen, menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Sedangkan Indigo Aditya mengajukan permohonan sehari sesudahnya, alias pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496. Dalam keterangan, Indingo menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan.
Indigo menjelaskan jasa tersebut termasuk pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, juga jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
BACA JUGA: Mendesak! Investor Diarahkan Tanamkan Modal untuk Parkir Vertikal di Jogja
Lazimnya pendaftaran ke PDKI dilakukan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
Merujuk mekanisme yang ada, setelah pendaftaran dilakukan suatu pihak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek dalam waktu 15 hari. Jika syarat lengkap, maka hasilnya atau keputusan atas permohonan akan diumumkan dalam kurun 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement








