Advertisement

Merek Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Baim Wong dan Indigo Aditya

Khadijah Shahnaz
Senin, 25 Juli 2022 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
Merek Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Baim Wong dan Indigo Aditya Sekelompok remaja asal Citayam berkumpul di kawasan Sudirman Jakarta dengan gaya berbusana yang nyentrik. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Citayam Fashion Week, fenomena anak muda dari Depok, Bojong Gede, Tangerang dan Citayam berbondong-bondong dan nongkrong di kawasan Stasiun Sudirman jadi rebutan merek. Hingga Minggu (24/7/2022), sudah ada dua pihak yang berusaha mendaftarkan istilah ini ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Dilansir dari laman resmi PDKI, kedua pihak tersebut adalah PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Advertisement

BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas

PT Tiger Wong Entertaiment merupakan perusahaan milik aktor dan tokoh publik Baim Wong dan istrnya Paula Verhoeven. Perusahaan ini mengajukan permohonan tersebut pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID202205218. PT Wiger Wong menjelaskan permohonan ini masuk ke dalam kategori jasa hiburan yang bersifat sifat peragaan busana.

Layanan hiburan ini juga diklaim perseroan akan menghadirkan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita fesyen, menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Sedangkan Indigo Aditya mengajukan permohonan sehari sesudahnya, alias pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496. Dalam keterangan, Indingo menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan.

Indigo menjelaskan jasa tersebut termasuk pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, juga jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.

BACA JUGA: Mendesak! Investor Diarahkan Tanamkan Modal untuk Parkir Vertikal di Jogja

Lazimnya pendaftaran ke PDKI dilakukan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Merujuk mekanisme yang ada, setelah pendaftaran dilakukan suatu pihak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek dalam waktu 15 hari. Jika syarat lengkap, maka hasilnya atau keputusan atas permohonan akan diumumkan dalam kurun 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement