Advertisement

Promo November

KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja

Newswire
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:27 WIB
Bhekti Suryani
KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi mengenai dugaan adanya arahan tersangka mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) agar dokumen perizinan PT Summarecon Agung (SA) Tbk segara diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

KPK memeriksa ketiganya untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Advertisement

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku wali kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA: Daftar 10 Negara dengan Tingkat Inflasi Tertinggi di Dunia

Tiga saksi yang diperiksa, yakni Contract Admin PT Summarecon Emiliana serta dua karyawan PT Summarecon Agung masing-masing Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

KPK pada Selasa memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yakni Denny selaku karyawan PT Grahacipta Hadiprana dan karyawan PT Summarecon Agung Ratna Dian Paramitha.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement