Advertisement
Dewan Pers Minta 9 Pasal dalam RKUHP Dihapus karena Ancam Kebebasan Pers
Azyumardi Azra - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pers meminta sembilan pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus karena mengancam kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyebut, bahwa sejak 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP. Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.
Advertisement
BACA JUGA: Semester I/2022, Total Penumpang di YIA Tembus 1,29 Juta Orang
Dewan Pers sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Hanya saja, poin yang disampaikan tersebut tidak digubris dan diakomodasi dalam draf final veris 4 Juli 2022.
"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada 8 poin yang sudah diajukan," kata Azyumardi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Dia berharap, agar Anggota DPR memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam proses RUU KUHP.
BACA JUGA: Proyek Kelok 18 JJLS Bantul-Gunungkidul Tersendat Tanah Tutupan, Ini Penjelasannya
"Dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara terbuka," kata Azyumardi.
Ditegaskan, RUU KUHP memuat sejumlah pasal multitafsir, sejumlah pasal karet, serta tumpang tindih dengan aturan yang ada. Dia pun meminta agar sejumlah pasal dihapus dalam RKUHP. Hal ini lantaran bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Berikut daftar pasal yang diminta dihapus:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah
- Menpar Imbau Destinasi Siaga Lonjakan Wisatawan Nataru
Advertisement
Advertisement



