Advertisement
Dewan Pers Minta 9 Pasal dalam RKUHP Dihapus karena Ancam Kebebasan Pers
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pers meminta sembilan pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus karena mengancam kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyebut, bahwa sejak 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP. Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.
Advertisement
BACA JUGA: Semester I/2022, Total Penumpang di YIA Tembus 1,29 Juta Orang
Dewan Pers sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Hanya saja, poin yang disampaikan tersebut tidak digubris dan diakomodasi dalam draf final veris 4 Juli 2022.
"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada 8 poin yang sudah diajukan," kata Azyumardi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Dia berharap, agar Anggota DPR memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam proses RUU KUHP.
BACA JUGA: Proyek Kelok 18 JJLS Bantul-Gunungkidul Tersendat Tanah Tutupan, Ini Penjelasannya
"Dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara terbuka," kata Azyumardi.
Ditegaskan, RUU KUHP memuat sejumlah pasal multitafsir, sejumlah pasal karet, serta tumpang tindih dengan aturan yang ada. Dia pun meminta agar sejumlah pasal dihapus dalam RKUHP. Hal ini lantaran bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Berikut daftar pasal yang diminta dihapus:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement