Advertisement

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 17 Juli

Fitri Sartina Dewi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 17 Juli Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, mengatakan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022 sudah terbit. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.

Advertisement

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022).

Dengan berlakunya SE No.21/2022, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan beleid tersebut:

1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi

-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun

-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun

-Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

5 Hari Tol Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Dilintasi 113.686 Kendaraan

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement