Advertisement
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 17 Juli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, mengatakan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022 sudah terbit. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.
Advertisement
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022).
Dengan berlakunya SE No.21/2022, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan beleid tersebut:
1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi
-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun
-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun
-Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement