Advertisement

Daging Kurban PMK Tidak Boleh Dicuci, Ini Alasannya

M Faisal Nur Ikhsan
Senin, 04 Juli 2022 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Daging Kurban PMK Tidak Boleh Dicuci, Ini Alasannya Petugas dari Dinas Pertanian Dan Pangan bidang peternakan kabupaten kudus menyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi perah di Desa Garung Lor, Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Sebanyak 500 dosis vaksin tahap pertama disiapkan untuk disuntikkan ke ternak yang menjadi prioritas yakni sapi perah, sapi anakan dan sapi bunting sebagai langkah percepatan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di kabupaten itu. - Antara/Yusuf Nugroho.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG – Hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dikonsumsi oleh manusia. Pasalnya, virus PMK diketahui tidak menular dari hewan ke manusia. Sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Kementerian dan Dinas juga sudah memastikan bahwa kita tidak perlu takut untuk mengonsumsi hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK. Daging sapi terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi, asal dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu,” jelas Edi Suryanto, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Senin (4/7/2022).

Advertisement

Edi menjelaskan bahwa prosedur tersebut mesti dilakukan sejak pemotongan hewan, pembersihan, hingga pengolahan daging. Masyarakat diimbau untuk tidak mencuci daging hewan ternak yang terindikasi PMK. “Tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan,” jelasnya.

Setelah direbus, daging bisa disimpan di lemari pendingin minimal selama 24 jam untuk mematikan virus. Daging yang sudah siap dikonsumsi itu mesti dimasak dengan suhu di atas 100 derajat celcius. “Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat,” jelas Edi.

Jelang Iduladha, Nanung Danar Dono, Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, menjelaskan hukum serta panduan pelaksanaan ibadah kurban di masa PMK. Mengacu pada Fatwa MUI No.32/2022, ada beberapa kriteria hewan yang boleh dijadikan kurban. Yaitu ternak yang terkena gejala ringan serta ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat namun sudah sembuh saat hari Nahr atau hari Tasyrik.

Pada perkembangan lainnya, sejumlah daerah juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ibadah kurban, Pemerintah Kota Semarang, misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran No.B/2949/524.4/VI/2022 tentang Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK di Kota Semarang.

Dalam edaran tersebut, pedagang hewan ternak wajib melaporkan setiap kedatangan hewan baik dari jumlah, jenis, serta asal hewan kepada Dinas Pertanian Kota Semarang melalui laman https:bit.ly/FormPerdaganganHewanKurban2022.

Lokasi penjualan hewan kurban juga tidak bisa dibuka di sembarang tempat, pedagang mesti mengantongi izin dari Kelurahan sebelum menjajakan hewan ternaknya.

BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari

“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan, dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air. Tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” jelas Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : ugm.ac.id, semarangkota.go.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement