Advertisement
Ini Iuran BPJS Kesehatan Teranyar
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan memulI uji coba menjadi sistem kelas rawat inap standar atas KRIS pada 1 Juli 2022.
BPJS memastikan tarif atau iuran masih mengacu pada aturan yang saat ini sudah berlaku yakni Perpres (Peraturan Presiden) No.64/2020 tentang Perubahas atas Perpres No.82/2018.
Advertisement
"Untuk besar iuran JKN, belum ada perubahan. Sampai belun diterbitkan revisi di Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64/2020 yang berlaku sekarang ini," kata Anggota DJSN Muttaqien, Minggu (26/6/2022).
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Sementara itu, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Mulai bulan depan, pemerintah akan mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Penerapan sistem baru akan dilakukan terlebih dahulu dengan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkap saat ini pembahasan soal tarif dan iuran bagi peserta layanan BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Hal ini kendati sudah tinggal empat hari menuju Juli 2022.
"Saat ini masih dipersiapkan [uji coba sistem KRIS]. Tarif layanan dan iuran masih dalam tahap penghitungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
Advertisement
Angin Kencang, Pohon Beringin Masjid Gede Mataram Kotagede Tumbang
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Napoli vs Chelsea Liga Champions 2025/2026: The Blues Diunggulkan
- Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD
- Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Solo Klaten, Satu Penumpang Tewas
- Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi Ternak Cegah PMK dan Penyakit Menular
- Usai Banjir Gunung Slamet, DLHK Jateng Telusuri Tumpukan Kayu di Tegal
Advertisement
Advertisement



