Advertisement
Total 11 Wajib Pajak Crazy Rich Ikut Program Pengungkapan Sukarela
![Total 11 Wajib Pajak Crazy Rich Ikut Program Pengungkapan Sukarela](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/01/1105038/pajak-310317-af-4.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 11 wajib pajak (WP) dengan total harta di atas Rp1 triliun mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga Kamis malam (30/6/2022) peserta WP yang mengikuti program tersebut mencapai 247.918 WP dengan nilai harta bersih senilai Rp594,82 triliun.
Adapun peserta dengan harta Rp1 triliun ke atas yang diungkapkan dalam PPS ada 11 WP atau 0,00 persen dari total WP.
"Kecil banget tapi nilainya material," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Pusat DJP, Jumat (1/7/2022).
Selain peserta dengan harta Rp1 triliun, peserta dengan harta hingga Rp10 juta diikuti sebanyak 38.780 WP.
Sri Mulyani mengapresiasi antusias para peserta PPS dengan nilai harta sampai Rp10 juta. Mereka lanjut Sri Mulyani, menunjukkan bahwa berapapun harta yang dimiliki kewajiban wajib pajak terhadap negara adalah mengungkapkan hartanya.
"Saya sangat menghargai. Mereka tetap menganggap walaupun nilainya dibawah Rp10 juta tetapi merasa bahwa saya harus mengungkapkan untuk bisa memenuhi kepatuhan," ujarnya.
BACA JUGA: Wajib Jilbab di Sekolah Diganti Diimbau, Pegiat Pendidikan: Sama Saja Mewajibkan secara Halus
Advertisement
Jika dirinci lebih jauh, peserta dengan harta antara Rp10 juta-Rp100 juta diikuti oleh 82.747 wajib pajak yang didominasi orang pribadi. Ini adalah 33,38 persen dari total yang ikut di dalam PPS.
Kemudian pengungkapan yang paling banyak adalah peserta dengan harta antara Rp100 juta - Rp1 miliar yang diikuti oleh 75.110 wajib pajak atau 30,30 persen dari total wajib pajak yang ikut.
Selanjutnya harta yang diungkapkan antara Rp1 miliar - Rp10 miliar diikuti 41.239 wajib pajak, atau 16,63 persen dari total wajib pajak. Sementara untuk harta yang diungkapkan lebih dari Rp100 miliar - Rp1 triliun ada 705 wajib pajak atau 0,28 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- Gudang Barang Impor Ilegal di Jakarta Utara Digerebek, Total Nilai Barang Capai Rp40 Miliar
- Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terindikasi Anggota Tim Kampanye
- Giliran Bandara di Prancis Ditutup akibat Ancaman Bom Jelang Pembukaan Olimpiade
- Menipu Pejabat di Lingkungan Pemkab, Pegawai Gadungan KPK Ditangkap
- Ratusan Ribu Remaja Indonesia Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp282 Miliar
- Bediding Disebut Berkaitan dengan Fenomena Aphelion
Advertisement
Advertisement