Advertisement
Pengadaan Lahan Perumahan untuk Pegawai Bandara Kulonprogo Rugikan Negara Rp23 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulonprogo di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang, Kamis (23/6/2022) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 Ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Advertisement
Dalam penanganan perkara ini, lanjut dia, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.
BACA JUGA: SBMPTN 2022: UGM Dominan, Ini 10 Peserta dengan Nilai UTBK Tertinggi
Ia menjelaskan panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 Ha dengan harga Rp200.000 per meter persegi.
"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," ungkapnya.
Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.
"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," ucapnya.
Advertisement
Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pandapotan memastikan akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi ini.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sembilan Rumah Dinas Polri di Semarang Dieksekusi
- 1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Tahun Ini, Cek Formasinya!
- Penggunaan Tanah Warga untuk Proyek Apartemen Royal Kedhaton Jogja Dibidik KPK
- Duh, 124 Juta Lembar Plastik Bisa Jadi Sampah saat Iduladha Tahun Ini
- Status Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti di Magersari Segera Diselesaikan
- Cek Syarat dan Cara Daftar Aplikasi Mypertamina untuk Beli Pertalite
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti hingga 40 Hari
Advertisement
Advertisement
Advertisement