Advertisement
BPJS Kesehatan Berlakukan Skema Baru, Iuran Berdasarkan Besaran Penghasilan?
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Sleman. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional sedang mengkaji besaran iuran berdasarkan penghasilan dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan usulan implementasi KRIS, BPJS Kesehatan akan melebur kelas rawat 1,2, dan 3 menjadi satu standar.
Advertisement
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.
Asih menegaskan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama dua tahun ke depan.
"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.
Dia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait dengan rencana penerapan KRIS.
Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.
"Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat," jelasnya.
Ghufron menuturkan konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Advertisement
Advertisement



