Advertisement
Tok! Sri Mulyani Pangkas Rp24,5 Triliun Anggaran Belanja Seluruh Kementerian-Lembaga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan anggaran belanja tahun anggaran 2022 sebagai penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) mengingat naiknya belanja subsidi sebagai antisipasi gejolak global.
Melalui surat imbauan yang dikeluarkan pada 23 Mei 2022, disampaikan bahwa pencadangan anggaran merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kesehatan APBN.
Advertisement
K/L diminta untuk melakukan penambahan pencadangan anggaran sebesar Rp24,5 triliun dari anggaran belanja barang dan belanja modal yang belum direalisasikan atau dikontrakkan.
Sri Mulyani mengatakan pencadangan anggaran harus dilakukan sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sehingga perlu diantisipasi.
“Karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan pencadangan anggaran pada semua K/L,” katanya dalam surat imbauan yang dikutip Bisnis-jaringan harianjogja.com, Selasa (31/5/2022).
Di samping itu, Kementerian Keuangan mencatat per tanggal 20 Mei 2022, anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan adalah sebesar Rp227,2 triliun.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ini Daftar Perusahaan yang Dipanggil KPPU
Penambahan pencadangan anggaran dari belanja K/L harus bersumber dari dana RM, di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja bansos, dapat mencakup belanja barang non ops yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022, serta dapat mencakup belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022.
Lebih lanjut, K/L diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan pencadangan anggaran paling lambat pada 31 Mei 2022.
Jika hingga 31 Mei 2022 K/L belum menyampaikan usul penambahan pencadangan anggaran, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement