Advertisement
Tok! Sri Mulyani Pangkas Rp24,5 Triliun Anggaran Belanja Seluruh Kementerian-Lembaga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan anggaran belanja tahun anggaran 2022 sebagai penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) mengingat naiknya belanja subsidi sebagai antisipasi gejolak global.
Melalui surat imbauan yang dikeluarkan pada 23 Mei 2022, disampaikan bahwa pencadangan anggaran merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kesehatan APBN.
Advertisement
K/L diminta untuk melakukan penambahan pencadangan anggaran sebesar Rp24,5 triliun dari anggaran belanja barang dan belanja modal yang belum direalisasikan atau dikontrakkan.
Sri Mulyani mengatakan pencadangan anggaran harus dilakukan sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sehingga perlu diantisipasi.
“Karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan pencadangan anggaran pada semua K/L,” katanya dalam surat imbauan yang dikutip Bisnis-jaringan harianjogja.com, Selasa (31/5/2022).
Di samping itu, Kementerian Keuangan mencatat per tanggal 20 Mei 2022, anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan adalah sebesar Rp227,2 triliun.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ini Daftar Perusahaan yang Dipanggil KPPU
Penambahan pencadangan anggaran dari belanja K/L harus bersumber dari dana RM, di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja bansos, dapat mencakup belanja barang non ops yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022, serta dapat mencakup belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022.
Lebih lanjut, K/L diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan pencadangan anggaran paling lambat pada 31 Mei 2022.
Jika hingga 31 Mei 2022 K/L belum menyampaikan usul penambahan pencadangan anggaran, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sedang Khotbah Jumat di Masjid, Ustaz Yahya Waloni Pingsan dan Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
- Libur Iduladha 2025, 680.000 Tiket Kereta Api Ludes Terjual
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Menteri Pertanian Amran Sulaiman Masuk Bursa Pencalonan Ketum PPP, Ini Komentarnya
- Krisis Pertanian dan Ekonomi, Warga Maroko Diminta Merayakan Iduladha Tanpa Menyembelih Hewan Kurban
- Tahapan Ibadah Haji Kelar, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Muzdalifah
- Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement
Advertisement