Advertisement
Polisi Tembak Sesama Polisi di Surakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menunjukkan gambar oknum anggota Polres Wonogiri yang merupakan pelaku pemerasan di Semarang, Kamis (21/4/2022). - JIBI/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal di Semarang, Kamis (21/4/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta. Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PS bersama beberapa rekannya.
BACA JUGA: Wapasada! Tanda Kolesterol Tinggi yang Mengarah ke Serangan Jantung
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Surakarta menangkap PS di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo. PS beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY, 22, warga Kabupaten Semarang; ES, 36, warga Kabupaten Pati; serta RB, 43; dan TWA, 39, warga Kota Surakarta.
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel. Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," katanya.
Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan. "Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," katanya.
Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
"Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," katanya.
BACA JUGA: Megawati: Jangan Hanya Cengeng Hadapi Kenaikan Harga
Dia menuturkan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
- Super Flu H3N2 Mengintai Jogja, Dinkes Minta Warga Waspada
- Jadwal KRL Solo Jogja, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




