Advertisement
THR PNS Cair di Tanggal Ini, Plus Bonus Tukin 50 Persen
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - THR (tunjangan hari raya) PNS segara cair kini akhirnya dijawab oleh pemerintah. Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja hingga 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16/2022 jika pemberian THR kepada ASN dilaksanakan H-10 sebelum Idulfitri. Berarti, penyaluran THR kepada ASN tahun ini akan dimulai sekitar tanggal 22 April 2022.
Advertisement
Dalam pemberian THR pada tahun 2022 ini, Menkeu Sri Mulyani akan mengalokasikan sekitar Rp34,3 triliun untuk dianggarkan sebagai dana THR bagi para ASN.
"Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022," tutur Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers, Sabtu (16/4/22).
Dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp10,3 triliun untuk ASN di Kementerian, TNI, dan Polri. Sedangkan Rp15 triliun dialokasikan kepada ASN tingkat daerah.
Diketahui juga, jika pada pemberian THR pada tahun ini akan ditambahkan dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin sebesar 50% yang dalam dua tahun terakhir dihapuskan karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung lewat akun youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/22).
Dalam pernyataan tersebut, Jokowi mengatakan jika dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022. Dalam siaran pers tersebut, dirinya juga menyebutkan jika tahun ini akan ada pemberian tukin sebesar 50% yang akan dicariin secara bersamaan.
Dengan adanya Tukin ini membuat semakin bertambahnya kemungkinan besaran uang yang akan diterima oleh ASN pada THR lebaran 2022 ini. Sebab pada dua tahun sebelumnya, Tukin tidak dimasukan kedalam rincian pemberian THR bagus ASN.
Berikut rincian yang akan didapat oleh PNS pada THR 2022:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan struktural)
3. 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bulanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terseret Ombak Pantai Ngandong, Remaja Asal Temanggung Selamat
- Warga Jatimulyo Gotong Royong Cor Jalan Rusak
- Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Pulih Pascabanjir
- Aplikasi Akuntansi Toko Online, Solusi Efisien Bisnis Digital
- Bus PO Cahaya Trans Terguling di Semarang, 15 Tewas
- PSBS Biak vs Bali United, Ujian Berat Badai Pasifik
- G-Dragon Raih Tiga Grand Prize di Melon Music Awards 2025
Advertisement
Advertisement




