Advertisement
Moeldoko : Pemindahan IKN Sudah Final

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang IKN.
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” tegas Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Moeldoko menyatakan, keputusan pemindahan IKN Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Untuk itu, kata dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” pesan Moeldoko
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan, bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Selain itu, ujar dia, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.
Panglima TNI 2013-2015 ini mengungkapkan, dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan laut dan kegagalan panen. Melihat kondisi tersebut, tambah dia, saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah, yakni dengan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Ibu Kota Nusantara dengan konsep “smart forest city” perlu kita wujudkan agar dapat menjadi showcase untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita telah siap berubah. Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya,” jelas Moeldoko.
Dalam kaitan soal polemik status tanah di wilayah IKN, Moeldoko memastikan, bahwa Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis. Sehingga ke depan tidak memunculkan permasalahan agaria.
“Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” terangnya.
“Kantor Staf Presiden (KSP) juga berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tatakelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN,” pungkas Moeldoko. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement