Advertisement

Los Dol! Tes Swab Dihapus hingga Bebas Karantina, Ini Detail Aturan Baru Penanganan Covid-19

Aprianus Doni Tolok
Senin, 07 Maret 2022 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Los Dol! Tes Swab Dihapus hingga Bebas Karantina, Ini Detail Aturan Baru Penanganan Covid-19 Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya terkait aturan perjalanan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.

Advertisement

"Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022).

Berikut ini adalah daftar aturan terkait pandemi Covid-19 yang disesuaikan pemerintah:

1. Tes Antigen dan PCR Dihapus

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19. Namun, Luhut menyatakan ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujarnya.

2. Kompetisi Olahraga

Pemerintah juga mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton dengan beberapa syarat. Luhut mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah seluruh penonton harus sudah divaksinasi lengkap dan booster serta menggunakan aplikasi PedulilLindungi.

"Seluruh kompetisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi," katanya.

BACA JUGA: Omicron Siluman Ditemukan di DIY, Sultan HB X: Masyarakat Sudah Capek

Menko Luhut juga menyampaikan, kapasitas penonton yang berada di kabupaten/kota juga diatur berdasarkan asesmen level PPKM.

Perinciannya, wilayah dengan status PPKM level 4 diizinkan diisi penonton 25 persen dari kapasitas maksimal, level 3 (50 persen), level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen).

3. Bebas Karantina

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, wajib melakukan entry PCR-test, dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," kata Luhut.

Lebih lanjut, event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

Luhut juga menyebut penerapan Visa on Arrival diberlakukan untuk 23 Negara yakni negara Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat dan akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam sepekan ke depan .

"Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat," tandasnya.

4. Karantina 1 Hari

Pemerintah juga menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari. Aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (8/3).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022). Dia menyatakan bahwa aturan itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta aturan karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 hari.

“Tadi arahan Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari, baik umrah maupun PPLN,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, aturan karantina selama 1 hari untuk PPLN dan jemaah umrah itu akan diatur melalui surat edaran Satgas Covid-19.

“Dimulai besok dengan surat edaran dari BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement