Los Dol! Tes Swab Dihapus hingga Bebas Karantina, Ini Detail Aturan Baru Penanganan Covid-19
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya terkait aturan perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.
Advertisement
"Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022).
Berikut ini adalah daftar aturan terkait pandemi Covid-19 yang disesuaikan pemerintah:
1. Tes Antigen dan PCR Dihapus
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19. Namun, Luhut menyatakan ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujarnya.
2. Kompetisi Olahraga
Pemerintah juga mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton dengan beberapa syarat. Luhut mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah seluruh penonton harus sudah divaksinasi lengkap dan booster serta menggunakan aplikasi PedulilLindungi.
"Seluruh kompetisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi," katanya.
BACA JUGA: Omicron Siluman Ditemukan di DIY, Sultan HB X: Masyarakat Sudah Capek
Menko Luhut juga menyampaikan, kapasitas penonton yang berada di kabupaten/kota juga diatur berdasarkan asesmen level PPKM.
Perinciannya, wilayah dengan status PPKM level 4 diizinkan diisi penonton 25 persen dari kapasitas maksimal, level 3 (50 persen), level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen).
3. Bebas Karantina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, wajib melakukan entry PCR-test, dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
"PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," kata Luhut.
Lebih lanjut, event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
Luhut juga menyebut penerapan Visa on Arrival diberlakukan untuk 23 Negara yakni negara Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.
Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat dan akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam sepekan ke depan .
"Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat," tandasnya.
4. Karantina 1 Hari
Pemerintah juga menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari. Aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (8/3).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022). Dia menyatakan bahwa aturan itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta aturan karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 hari.
“Tadi arahan Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari, baik umrah maupun PPLN,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, aturan karantina selama 1 hari untuk PPLN dan jemaah umrah itu akan diatur melalui surat edaran Satgas Covid-19.
“Dimulai besok dengan surat edaran dari BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Pakar: Ajaran Agama Diharapkan Jadi Solusi Persoalan Global
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement