Advertisement
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pengajuan KUR ke Bank. Kapan Mulai Berlaku?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik, salah satunya terkait pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
Hal itu diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Advertisement
Lewat Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Selain itu, Menko Perekonomian juga diminta melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Lantas, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sebagai penyalur KUR terbesar, menyatakan belum menerima instruksi untuk menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
"Saat ini, BRI belum menerima surat resmi dari kementerian terkait mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan KUR," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dihubungi Bisnis, Rabu (23/2/2022).
Oleh karena itu, perseroan saat ini belum menerapkan syarat tambahan, yakni kepesertaan BPJS Kesehatan, dalam proses pengajuan KUR.
"Sehingga saat ini BRI sebagai penyalur KUR belum menerapkan syarat tambahan terkait BPJS Kesehatan kepada calon debitur KUR menyesuaikan dengan Permenko yang berlaku," katanya.
BACA JUGA: Ada yang Aneh di Bantul, Kebanyakan Pasien Covid-19 Meninggal Justru Tanpa Komorbid
Diketahui, BRI merupakan bank BUMN dengan penyaluran KUR terbesar. Pada 2022, BRI mendapatkan alokasi sebesar Rp260 triliun atau mencapai 70 persen dari total KUR nasional yang dialokasikan tahun ini.
Hingga akhir Desember 2021, BRI berhasil menyalurkan KUR senilai Rp194,9 triliun kepada 6,5 juta debitur. Jumlah tersebut mencapai 99,65 persen dari kuota KUR yang ditetapkan pemerintah dan dialokasikan kepada BRI tahun 2021, yakni sebesar Rp195,59 triliun. Penyaluran KUR BRI sepanjang 2021 juga tercatat naik 40,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan penyaluran pada Desember 2020 yang mencapai Rp138,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan
- Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel
- Polisi Periksa Yuki Kato Terkait Promosi Judi Online
- KLHK Akan Merehabilitasi Ekosistem yang Rusak Akibat Kebakaran di Gunung Bromo
- OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
- Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 38 Persen
- Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement