Advertisement

Benarkah Bikin SIM, STNK dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan?

Mia Chitra Dinisari
Senin, 21 Februari 2022 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Benarkah Bikin SIM, STNK dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan? Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan beredar informasi bahwa saat ini syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Artinya, mereka yang ingin membuat SIM harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement

Aturan itu berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Dalam poin 25 Inpres tersebut yang dikutip dari peraturanbpk.go.id, menyebutkan bahwa memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Berikut bunyi aturan tersebut dalam poin 25 :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b. meningkatkanya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebelumnya juga diberitakan jika mulai 1 Maret 2022, setiap pengajuan jual beli tanah wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra dikutip dari Tempo.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Akses Jalan Rampung, TPST Minggir Siap Beroperasi Penuh Kelola Sampah

Sleman
| Kamis, 02 Mei 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement