Advertisement
Benarkah Bikin SIM, STNK dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan beredar informasi bahwa saat ini syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Artinya, mereka yang ingin membuat SIM harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Advertisement
Aturan itu berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dalam poin 25 Inpres tersebut yang dikutip dari peraturanbpk.go.id, menyebutkan bahwa memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Berikut bunyi aturan tersebut dalam poin 25 :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkanya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya juga diberitakan jika mulai 1 Maret 2022, setiap pengajuan jual beli tanah wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra dikutip dari Tempo.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkop Sebut KDMP Tumbuhkan Perekonomian Desa
- Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
- Gennaro Gattuso Akan Mundur Jika Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Mantan Dukuh Gandekan Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pungli PTSL
- Cara Mencegah Batuk Pilek dan Pusing Saat saat Cuaca Panas
- iPhone 17 Series Resmi Dijual di Indonesia, Ini Speknya
Advertisement
Advertisement