Pemain Jerman Patungan Bantu Suporter ke Stadion Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan beredar informasi bahwa saat ini syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Artinya, mereka yang ingin membuat SIM harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Aturan itu berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dalam poin 25 Inpres tersebut yang dikutip dari peraturanbpk.go.id, menyebutkan bahwa memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Berikut bunyi aturan tersebut dalam poin 25 :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkanya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya juga diberitakan jika mulai 1 Maret 2022, setiap pengajuan jual beli tanah wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra dikutip dari Tempo.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemain Timnas Jerman membantu biaya transportasi suporter menuju Stadion MetLife saat laga Jerman vs Ekuador di Piala Dunia 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP