Advertisement
Pemerintah Putuskan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kalau di-PHK, Buruh Makan Apa?
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru tersebut menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal menilai penerbitan beleid baru tersebut tidak tepat terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu. Menurutnya, hingga saat ini, daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.
"PHK masih tinggi angkanya. Ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Kalau buruh di-PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena nunggu usia pensiun 56 tahun, lalu pekerjanya mau makan apa?" ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).
BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan
Di samping itu, program jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), saat ini juga belum berjalan. Menurut Said, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.
"Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.
Dia pun mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan memberlakukan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.
"Cabut Permenaker No. 2/2022. Kalau mau berlakukan nantilah kalau suasana sudah normal, upah sudah layak naiknya, daya beli sudah meningkatkan. Juga berlakukan kembali bagi buruh yang PHK, apapun status hubungan kerjanya, bila ter-PHK 1 bulan kemudian bisa cairkan dana JHT," imbuhnya.
Bila aspirasi ini tidak dihiraukan, KSPI pun akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di seluruh Indonesia.
Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga
peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








