Advertisement
Pinjaman Bisa Cair Rp50 Juta, Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Bunga 3 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp50 juta melalui kredit usaha rakyat atau KUR BRI 2022, dengan bunga 3 persen.
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI maka akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Sebelumnya, bunga KUR mencapai 6 persen, tetapi setelah mendapatkan subsidi maka pelaku usaha mikro cukup membayar bunga 3 persen per tahun.
Advertisement
Mengutip dari situs BRI, Sabtu (5/2/2022), plafon KUR mikro hingga Rp50 juta, dengan suku bunga 6 persen per tahun. Adapun tenor cicilan mencapai 12 bulan-24 bulan.
Peserta KUR ini akan bebas biaya administrasi dan provisi. Simak syaratan Pengajuan KUR Mikro BRI melalui Platform kur.bri.co.id:
1. Individu (perorangan)
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah meningkatkan plafon penyaluran KUR pada tahun ini, untuk percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Pada 2022, plafon KUR ditetapkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari target perubahan penyaluran KUR pada 2021 sebesar Rp285 triliun.
"Subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai Juni 2022," ungkapnya.
Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan Juni 2022. Pemerintah menambah anggaran subsidi bunga KUR untuk semester I/2022 senilai Rp5,64 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
- Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
- Kopdes Bisa Jadi Pangkalan LPG hingga Salurkan Pupuk
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Dilanda Hujan dan Petir Hari Ini
- Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalan Darat
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Kalsel, SAR Kirim 60 Personel SRU Darat
Advertisement
Advertisement