Advertisement
Bidik Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengumpulkan keterangan dalam penelitian perkara dugaan pelanggaran terkait melambungnya harga minyak goreng.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa pada Jumat (4/2), komisi mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Advertisement
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” kata Dewi, Jumat (4/2/2022).
Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
BACA JUGA:Rumah Orang-Orang Hebat di Jogja Bernama POTADS
“Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” jelasnya.
Menurutnya, keseluruhan proses ini sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konvoi Persib Bandung, Satu Orang Jatuh dari Flyover Pasupati
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Advertisement

Maxride Bajaj Mengaspal di Jogja, Moda Transportasi Unik yang Jadi Pilihan Penumpang Saat Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Cair 5 Juni 2025, Ini Besaran Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
- Presiden Prabowo Sebut Banyak DNA Indonesia dari Tiongkok
- Wametan Sebut China Bakal Bangun Pabrik Susu hingga Peternakan Sapi di Indonesia
- Danantara Klaim 4 Perusahaan China Akan Bangun Pabrik Pengembangan Kendaraan Listrik
- 2 Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap, 1 Masih Buron
- Indonesia Jajaki Kerja Sama Pembangunan PLTN dengan Rusia
- 4 Ribu Rekening Milik 2Tersangka Judi Online Segera Diblokir
Advertisement