LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Mantan Wapres Jusuf Kalla/Antara-Muh Hasanuddin
MAKASSAR—Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang masih mengundang pro dan kontra mendapat tanggapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hal ini disampaikan Jusuf Kalla seusai mengikuti pemilihan Eektor Unhas di Kampus Universitas Hasannuddin Makassar, Kamis (27/01/2021).
Dalam pandangan JK, pemindahan ibu kota akan menimbulkan dampak positif bagi pemerintahan daerah. "Bagusnya itu akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti,” kata Jusuf Kalla di hadapan wartawan di Makassar.
JK menambahkan, pro dan kontra pemindahan IKN ke Kaltim tidak semestinya berlanjut. Pasalnya, DPR telah menyetujui pemindahan tersebut. "DPR telah ketok palu," ujar JK lagi.
"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," imbuhnya lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Bahkan selain itu, DPR juga memutuskan nama baru IKN dengan Nusantara. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.