Advertisement
Update Covid 19: Kasus Baru 2.927
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penananganan Covid-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (24/1/2022) mencapai 2.927 sehingga kumulatifnya menjadi 4.289.305 kasus.
Sementara itu, kasus sembuh bertambah 944 sehingga jika ditotal menjadi 4.124.211 orang. Lalu, kasus meninggal naik 7 sehingga totalnya menjadi 144.227 orang.
Advertisement
Peningkatan kasus positif dan sembuh pada hari ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 258.792 spesimen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan kasus pada hari ini yaitu 1.993 kasus, kemudian disusul Jawa Barat 409, Banten 311, dan Jawa Timur 60.
Kasus aktif Covid-19 pada 24 Januari 2022 naik 1.976 sehingga totalnya kini 20.867 orang dan 5.032 orang kini berstatus suspek.
Pada hari ini telah disuntikkan 246.186 vaksin Covid-19 dosis 1 sehingga totalnya 181.377.519 orang.
Kemudian, sebanyak 253.678 dosis kedua disuntikkan sehingga kumulatifnya kini 124.334.472 orang. Sementara itu, vaksin dosis ketiga disuntikkan sebanyak 618 atau totalnya 1.366.723 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement