Advertisement
Cara Urus Pindah Domisili via Online & Offline
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Cara urus surat pindah domisili kini ada cara terbaru. Cara mengurus surat pindah domisili tak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.
Sebenarnya cara urus surat pindah domisili tidak sulit. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.
Advertisement
Cara Urus Surat Pindah Domisili Online
- Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
- Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
- Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
- Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Cara Urus Surat Pindah Domisili Offline
Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:
- Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
- Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Presiden Prabowo Upayakan Turunkan Lagi Biaya Haji hingga di Bawah Malaysia
- Jadwal Prosesi Pemilihan Paus Baru Ditetapkan Rabu, Kardinal Ignatius Suharyo Tiba di Roma
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
Advertisement

Heboh Banyak Cacing Keluar dari Permukaan Tanah di Bantul, Begini Penjelasan Akademisi UMY
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Terapkan Teknologi Pengenal Wajah, KAI Hemat Rp399 juta
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Prabowo Ingin Bentuk Perkampungan Jemaah Haji Indonesia di Saudi
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Diguncang Gempa Sesar Aktif Dua Kali
Advertisement