Advertisement
Tok! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Advertisement
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Menyerang Balik, Ancam Lapor Polisi
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean sempat tidak kooperatif pada saat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Sebelumnya waktu masih menjadi saksi dia masih kooperatif dan mau diperiksa, tetapi ketika sudah naik penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka, dia sempat menolak dengan alasan kesehatan ya," katanya.
Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Rp1,2 Juta
- 20 Persen Pendapatan Kopdes Merah Putih Akan Masuk APBDes
- Jelang Hari Santri, Pesantren di Jogja Kompak Reresik Lingkungan
- BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
- Komisi D DPRD Jogja Kawal Penanganan Keracunan MBG
- Rayakan Dies Natalis ke-26,PKBM Mandiri Bantul Gelar Kirab Budaya
Advertisement
Advertisement