Advertisement
Tok! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Advertisement
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Menyerang Balik, Ancam Lapor Polisi
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean sempat tidak kooperatif pada saat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Sebelumnya waktu masih menjadi saksi dia masih kooperatif dan mau diperiksa, tetapi ketika sudah naik penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka, dia sempat menolak dengan alasan kesehatan ya," katanya.
Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Wilayah Pesisir Hari Ini
- Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DTC
- Kutuk Veto AS Resolusi DK PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza, Hamas: Bukti Amerika Tak Manusiawi!
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Gara-gara Dana Politik, Jabatan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Bakal Dicopot
Advertisement
Advertisement