Advertisement
Tok! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Advertisement
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Menyerang Balik, Ancam Lapor Polisi
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean sempat tidak kooperatif pada saat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Sebelumnya waktu masih menjadi saksi dia masih kooperatif dan mau diperiksa, tetapi ketika sudah naik penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka, dia sempat menolak dengan alasan kesehatan ya," katanya.
Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Suku Bunga Tinggi, Menteri PUPR Pastikan Cicilan Rumah Subsidi Belum Naik
- Perkuat Bisnis Media, AMSI Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
- Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
- Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement