Advertisement
Begini Protokol Kesehatan Saat Pembelajaran Tatap Muka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebagian besar sekolah sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Senin (3/1/2022). Tentunya hal ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19.
Merangkum dari laman Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, Selasa (4/1/2022), membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat menjadi sangat penting dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.
Advertisement
Adapun protokol kesehatan yang ditetapkan selama proses PTM, di antaranya:
1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu.
2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan atau antar kursi atau meja paling sedikit satu meter.
3. Menghindari kontak fisik.
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.
6. Menerapkan etika batuk dan bersin.
7. Rutin membersihkan tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement