Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 dan 10 Hari

Akbar Evandio
Akbar Evandio Senin, 03 Januari 2022 22:37 WIB
Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 dan 10 Hari

Penumpang menunggu di depan meja pendaftaran karantina dan uji Covid-19 di Bandara Schiphol setelah otoritas kesehatan Belanda mengatakan 61 orang yang tiba di Amsterdam dengan penerbangan dari Afrika Selatan terbukti positif Covid-19 pada 27 November 2021./Antara-Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah mengubah kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh dan sepuluh hari.

Dia memerinci, ke depannya karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia dan Denmark.

Airlangga memastikan bahwa akan ada dua negara baru yang akan diwajibkan karantina.

Namun, Dia belum menyebut negara mana saja yang akan ditambahkan.

“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kami akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021)

Dia mengatakan bahwa dua negara tambahan itu memiliki kasus yang tinggi. Hal ini akan dimasukan dalam peraturan Satgas Covid-19.

“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti pak menko akan memasukkan di dalam Satgas,” kata Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online