Advertisement

Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK

Newswire
Kamis, 23 Desember 2021 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Advertisement

Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Revitalisasi Terminal Imogiri dan Palbapang Bantul Dimulai pada 2026

Revitalisasi Terminal Imogiri dan Palbapang Bantul Dimulai pada 2026

Bantul
| Sabtu, 29 November 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global

Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global

Wisata
| Sabtu, 29 November 2025, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement