Advertisement
Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ekspor Kerajinan Bantul Naik, Keterlibatan Perempuan Didorong
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Renovasi Jembatan Kewek, Pemkot Jogja Wajib Kajian Cagar Budaya
- Optimalisasi Budidaya dan Distribusi Porang di Karangtengah, Wonogiri
- Hibah Dana Padukuhan Sleman 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp25 Juta
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Google Buka Program Beta Android 16, Cek Perangkat yang Didukung
Advertisement
Advertisement



