Advertisement
Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hibah Padukuhan Sleman Dipangkas, Program 2026 Dievaluasi Lagi
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Persib Bandung Tegaskan Suporter Borneo FC Tidak Bisa Masuk GBLA
- Disdukcapil Gunungkidul Kejar Target Implementasi IKD
- BYD Siapkan SUV Mewah Tiga Baris Dynasty-D 2026
- China Catat 180 Miliar Paket E-Commerce, 8x Asia Tenggara
- Tipu Daya Tiga Dekade, Pria di Singapura Divonis 15 Bulan Penjara
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Rabu 3 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



