Advertisement
Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Hari Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lumbung Mataraman Bendung Semin Bakal Dilengkapi Drone Pertanian
- Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Bantul Siapkan Masa Transisi Menuju Proyek PSEL di 2027
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Penanganan Kemiskinan di Kota Jogja Harus Sentuh Akar Masalah
- Bayern Muenchen Vs Club Brugge, Skor 4-0, Muenchen Menang Telak
- Jalur Pantura Semarang-Demak Masih Terendam Banjir Pagi Ini
Advertisement
Advertisement



