Advertisement
Cek Syarat Pencairan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja yang Di-PHK
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji Rp1 juta masih bisa cair untuk pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus terpenuhi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) didedikasikan untuk para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, pencairan BLT subsidi gaji masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kena PHK".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semeru Erupsi 12 Kali, Lava Pijar Muncul hingga Malam Hari
- Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Bukan dari Gunung Gede
- Panen Jagung Gunungkidul Diprediksi Puncak Akhir Januari
- Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
- MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
Advertisement
Advertisement





