Advertisement
Isi Telegram Kapolri soal Pengendalian Covid-19 saat Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram kepada seluruh kasatwil terkait penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021 tentang Direktif Kapolri terkait aturan kegiatan Nataru yang mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Pada telegram itu, kapolri meminta agar jajaran kasatwil menekankan soal Inmendagri dalam kegiatan ibadah Natal terkait level PPKM di wilayah.
Kasatwil juga diminta memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. Selanjutnya, telegram itu memerintahkan agar Kasatwil melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk tes antigen secara acak di tempat publik.
Kasatwil pun diminta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan memperkuat posko PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
"Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat prokes," ujar Ramadhan.
Kasatwil pun diminta melakukan sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Nataru, kecuali mendesak.
Telegram itu juga menyebut, bahwa tidak ada penyekatan pada arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dalam telegram tersebut pos pengamanan dan pos pelayanan diminta memasang barcode PeduliLindungi.
"Sepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas covid 19 terbaru. Sebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Duabelas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik," ucap Ramadhan.
Kemudian, telegram itu juga berisi agar kasatwil melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid 19.
Kemudian, .embatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
"Seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan tersebut," tutup Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement