Advertisement
Dipecat Karena Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Malah Gugat Kapolda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Polda Metro mempersilakan Benny mengajukan gugatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak Benny.
Advertisement
"Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja. Itu hak dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menyebut akan melihat lebih dahulu keputusan di PTUN terkait gugatan tersebut.
"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya. Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,"kata Zulpan.
Sebelumnya, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Benny didaftarkan karena tak terima dipecat dari Polri. Benny diketahui telah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam catatan Bisnis, Benny Alamsyah sempat menempuh upaya banding karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Ungkap Mafia Beras, Menteri Amran Tak Gentar Diintimidasi
- Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
- KPK Usut Permintaan Komitmen Fee dalam Pengadaan di MPR
Advertisement
Advertisement