Biar Nggak Keliru, Ini Bedanya Hapus Aplikasi dan Hapus Akun Kredivo
Hapus aplikasi dari HP memang gampang. Tinggal tekan beberapa detik, pilih uninstall, selesai. Tapi kalau yang sebenarnya ingin kamu lakukan adalah berhenti men
Penanaman pohon oleh PLN/Ist
YOGYAKARTA, (17/12/2021) - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng & D.I. Yogyakarta turut mendukung upaya melestarikan ekosistem pesisir dengan melakukan penanaman 10.000 bibit Mangrove di Pantai Baros, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).
Kegiatan penanaman ini merupakan bagian dari program Tanjung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli.
Bantuan bibit pohon mangrove diserahkan secara simbolis oleh General Manager PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta, M. Irwansyah Putra kepada Ketua Komunitas Pemuda-Pemudi Baros (KP2B), Sidiq Muhammad Nurcholis.
Acara penanaman pohon ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kuncoro Cahyo Aji, Senior Manager KKU PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta, Endah Yuliati, serta jajaran Forkopimcam Kapanewon Kretek.
Irwansyah dalam sambutannya mengatakan kegiatan penanaman bibit pohon mangrove ini merupakan bagian dari kepedulian PLN terhadap lingkungan.
“Upaya yang kita laksanakan bersama hari ini merupakan perwujudan salah saktu sektor Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yaitu Upaya Pelestarian Alam”, ujar Irwansyah.
Sebagaimana yang diketahui hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup, yaitu sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut, sehingga bisa membantu mencegah abrasi pantai. Selain itu, mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida dan penghasil oksigen serta memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut.
“Kami berharap, usaha konservasi yang kita lakukan bersama ini, dapat menjaga dan melestarikan sumber daya alam sehingga terhindar dari kerusakan,” imbuhnya.
Ke depan Irwansyah mengharapkan pohon mangrove ini dapat menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga, sehingga keindahan pantai dapat dilestarikan dan tidak menutup kemungkinan di masa mendatang Pantai Baros bisa menjadi obyek wisata pantai mangrove.
Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo menerangkan dahulu Pantai Baros merupakan destinasi wisata edukasi, namun akibat terjadi abrasi, wisata ini belum pulih sepenuhnya.
“Baros ini dulu menjadi tempat destinasi wisata edukasi, tapi karena kemudian terjadi abrasi, kita belum mampu melakukan pemulihan. Saat ini PLN akan memberikan support yang luar biasa dengan program penanaman pohon mangrove 10 ribu. Tentunya program ini nanti akan kita rawat dengan baik, harapannya nanti sekian tahun yang akan datang ada perubahan yang signifikan,” ujar Joko.
Joko juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada PLN atas bantuan penanaman mangrove, ia berharap kerja sama yang baik ini akan terus terjalin.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten, masyarakat yang ada di wilayah baros, kami mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga atas perhatian, kepedulian dan dukungannya, semoga bisa terus kita kembangkan kerjasama ini di lain bidang,” pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hapus aplikasi dari HP memang gampang. Tinggal tekan beberapa detik, pilih uninstall, selesai. Tapi kalau yang sebenarnya ingin kamu lakukan adalah berhenti men
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.
PSS Sleman menang 6-1 atas Persiku Kudus di Stadion Maguwoharjo. Pieter Huistra menilai timnya siap menghadapi Super League 2026/2027.