Advertisement
Cek Syarat Cuti Nataru 2021 untuk Karyawan Swasta!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan karyawan swasta untuk mengambil cuti selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Advertisement
Sementara itu, cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand santizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Menaker dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari laman Kemenaker.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Fasilitas Vaksinasi dan Tes Antigen saat Libur Nataru
Kendati demikian, dia mengimbau pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika memang mengambil cuti selama Natal dan Tahun Baru.
Dia pun menambahkan bagi pekerja yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman 79,77 Persen Oktober 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Mengenang Sejarah hingga Proteksi Karya, Makna di Balik 26 April
- Start dari Posisi 17, Veda Ega Pratama, Jadwal Lengkap dan Waktu Balap
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Advertisement
Advertisement








