Advertisement
ASN dan BUMN Dilarang Cuti saat Nataru, Pekerja Swasta Boleh?
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan karyawan swasta untuk mengambil cuti selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Advertisement
BACA JUGA : ASN Pemkab Magelang Dilarang Cuti atau Bepergian
Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kendati demikian, dia mengimbau pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika memang mengambil cuti selama Natal dan Tahun Baru.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (12/12/2021).
Ia pun menambahkan bagi pekerja yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA : ASN DIY Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand santizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
- Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
Advertisement
Advertisement








