Advertisement

Kenali Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS

Setyo Puji Santoso
Minggu, 12 Desember 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Kenali Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO - Siswowidodo

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang diidamkan oleh banyak orang.

Tingginya minat masyarakat untuk melamar sebagai PNS salah satunya karena adanya kepastian pendapatan yang diterima setiap bulan serta jaminan pensiun saat masa tua.

Advertisement

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang melakukan pendafataran CPNS setiap periode rekrutmen tersebut dibuka.

Sedangkan untuk besaran gaji dan tunjangan sendiri, setiap golongan PNS berbeda-beda. Lantas bagaimana karir menjadi seorang PNS? berikut ini penjelasannya.

Golongan PNS

Dikutip dari laman bkd.ntbprov.go.id, dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.

Setiap golongan I sampai III juga memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Kenaikan pangkat PNS

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

1. Kenaikan pangkat PNS reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural PNS

Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan.

PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional PNS

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan. Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Telah Usai, Layanan di Dinas Dukcapil Jogja Kembali Normal

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement