13 Bank Tutup hingga September 2026, Ada dari DIY dan Jawa Tengah
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Seorang warga disuntik vaksin Covid-19 di aula Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (26/3/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut efek samping atau Kondisi Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) booster cenderung lebih ringan dibandingkan dosis 1 dan 2.
"KIPI bisa berbeda reaksinya, biasanya lebih ringan," ujar Nadia pada JIBI.
Adapun beberapa KIPI yang dikutip dari covid-go.id adalah sebagai berikut:
1. Nyeri pada lengan, di tempat suntikan
2. Sakit kepala atau nyeri otot
3. Nyeri sendi
4. Menggigil
5. Mual atau muntah
6. Rasa lelah
7. Demam (ditandai dengan suhu di atas 37,8° C)
8. Anda dapat juga mengalami gejala mirip flu dan menggigil selama 1-2 hari.
Sementara itu, untuk dosis vaksin yang diberikan, katanya, jumlahnya sama dengan dosis 1 dan 2.
"Sama jumlah volume dosis 1 dan dua," ujarnya.
Seperti diketahui, ukuran vaksin yang diberikan untuk dosis 1 dan 2 yakni sebesar 0,5 ml per dosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan