Advertisement
Efek Samping Vaksin Booster Lebih Ringan daripada Vaksin Pertama & Kedua
Seorang warga disuntik vaksin Covid-19 di aula Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (26/3/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut efek samping atau Kondisi Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) booster cenderung lebih ringan dibandingkan dosis 1 dan 2.
"KIPI bisa berbeda reaksinya, biasanya lebih ringan," ujar Nadia pada JIBI.
Advertisement
Adapun beberapa KIPI yang dikutip dari covid-go.id adalah sebagai berikut:
1. Nyeri pada lengan, di tempat suntikan
2. Sakit kepala atau nyeri otot
3. Nyeri sendi
4. Menggigil
5. Mual atau muntah
6. Rasa lelah
7. Demam (ditandai dengan suhu di atas 37,8° C)
8. Anda dapat juga mengalami gejala mirip flu dan menggigil selama 1-2 hari.
Sementara itu, untuk dosis vaksin yang diberikan, katanya, jumlahnya sama dengan dosis 1 dan 2.
"Sama jumlah volume dosis 1 dan dua," ujarnya.
Seperti diketahui, ukuran vaksin yang diberikan untuk dosis 1 dan 2 yakni sebesar 0,5 ml per dosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Jaksel hingga Tewas
- DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- IPI Desak Jaminan Keamanan Penerbangan Papua
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
- Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
- Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
Advertisement
Advertisement







