Advertisement
Kisruh Jadwal Muktamar NU, Keputusan Rais Aam Digugat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
BACA JUGA : 27 PWNU Tegaskan Muktamar ke-34 NU Digelar 17 Desember
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12).
BACA JUGA : Rois Aam Ingin Percepat Muktamar NU, 27 PWNU Mendukung
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12), dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
- Ini Jenis Kelainan Seksual Seperti Diderita Wanita Jambi yang Cabuli Anak-anak
- Proyek Peningkatan Rel Solo-Wonogiri, 4 Perlintasan KA Jadi Perhatian Dishub
- Antisipasi Kebijakan Seperti PBB 2023, DPRD Solo Perketat Pengawasan
- Sanksi Berat Menanti Manchester City, dari Pengurangan Poin hingga Degradasi
Advertisement
Berita Pilihan
- Fakta Gempa Turki Sangat Berbahaya, Telan Ribuan Korban Jiwa
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
Advertisement

Begini Keseharian Sosok AS, Remaja Masjid yang Cabuli 20 Korban di Sleman
Advertisement

Mengenal Kampung Batik Giriloyo yang Sempat Terpuruk Karena Gempa 2006
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Besar Guncang Turki, 500 Warga Negara Indonesia Terkena Dampaknya
- Update Gempa Turki: 1.504 Orang Dilaporkan Tewas, 592 di Antaranya di Suriah
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Meski Mesra dengan Cak Imin, Prabowo Mengaku Belum Tahu Cawapresnya Siapa
- Fadli Zon Ungkap Perjanjian Politik Anies-Prabowo-Sandi
- Begini Cara Pangeran Arab Saudi Nikmati Kekayaan
- Komunitas Pengusaha Muslim Sebut Harga Beras Indonesia Lebih Mahal daripada Thailand
Advertisement
Advertisement