Advertisement
KPU Sederhanakan Desain Surat Suara Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di KPU Sulawesi Utara (Sulut) bertujuan memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 agar lebih sederhana, sehingga memudahkan pemilih.
“Tujuan dan maksud kegiatan ini adalah yang pertama untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada Pemilu 2024,” ujar Melgia C Van Harling dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Advertisement
Hal itu disampaikannya saat membacakan laporan dan penjelasan tata cara teknis pemberian dan penghitungan suara dalam kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Selain mendapatkan saran dan masukan, tujuan kedua dilaksanakannya simulasi yang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sepanjang acara tersebut ditujukan untuk memperoleh desain surat suara Pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih.
Tujuan ketiga, adalah memperoleh desain formulir cek hasil Pemilu 2024 yang efektif bagi peserta dan penyelenggara. Keempat, terciptanya desain surat suara dan formulir cek hasil Pemilu 2024 yang terbaik.
Melgia memaparkan, simulasi yang diselenggarakan itu lebih ditekankan pada pemberian dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Jumlah responden atau pemilih yang mengikuti simulasi, tambahnya, mencapai 100 orang. Mereka terdiri atas unsur Bawaslu Sulawesi Utara, anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, dosen, mahasiswa, awak media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu setempat.
Kemudian, masing-masing responden atau pemilih akan melakukan pemberian suara di 2 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 2 model surat suara yang berbeda.
Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI. Surat suara kedua berisi peserta anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: UMK 2022 Sleman Naik Rp97.500, Pemkab Tegaskan Tak Ada Penangguhan
Sementara, di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden serta wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri atas peserta anggota DPD RI.
Terkait pencoblosan, katanya, responden dapat mencoblos dengan paku di antara nomor urut, nama, gambar partai politik pengusung, atau foto calon presiden.
Pada surat suara DPR RI, pemilih dapat memilih untuk mencoblos satu kali di antara nomor atau tanda gambar partai, nomor urut, ataupun nama calon.
Selanjutnya, pada surat suara DPD RI bisa dicoblos satu kali di antara tiga pilihan, yaitu pada nomor, nama, atau foto calon.
Untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dicoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik, nomor urut, atau nama calon.
Setelah pencoblosan dilakukan, ujar dia, responden dapat melipat dan memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan.
Setelah itu, pendapat mereka dalam memberikan suara dengan 2 model surat suara berbeda di 2 TPS dapat dibagikan melalui pengisian kuesioner dan survei dari tim penyelenggara simulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement