Advertisement

UMP Naik 1%, Perusahaan Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 17 November 2021 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UMP Naik 1%, Perusahaan Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO-Upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut pun masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan. Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.

Advertisement

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda

Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen.

Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida

Kulonprogo
| Selasa, 23 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement