Advertisement
UMP Naik 1%, Perusahaan Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut pun masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan. Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.
Advertisement
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda
Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen.
Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman Ungkap Peran Karunia Anas
- Persik Kediri Bidik Kemenangan atas PSIM Jogja
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 10 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 10 Februari 2026
- Bus Sekolah Si Bulan Dikerahkan Tutupi Armada Jalur 14 Trans Jogja
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
Advertisement
Advertisement



