Advertisement
UMP Naik 1%, Perusahaan Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut pun masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan. Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.
Advertisement
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda
Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen.
Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Jogokariyan Mulai Tarawih Lebih Awal
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 17 Februari 2026
- Cek Jam Keberangkatan KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 17 Februari 2026
- Wali Kota Jogja Tekankan SDM untuk Hadapi Tantangan Demografi
- Res Harris Suarakan Keresahan Sosial Lewat Drawing Hitam Putih
- Kasus Penyegelan Tiffany & Co, DPR Dukung Bersih-bersih Bea Cukai
- Hadapi Aturan Global, KKP Perkuat Akses Ekspor Perikanan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







