Advertisement
UMP Naik 1%, Perusahaan Beri Gaji di Bawah Standar Kena Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut pun masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan. Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.
Advertisement
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda
Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen.
Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Sporting CP vs Arsenal Skor 0-1: Kai Havertz Bawa The Gunners Menang
- Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
- Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah
Advertisement
Advertisement








