Advertisement
Simak! Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal

Advertisement
Harianjogka.com, SOLO - Kehadiran teknologi smartphone yang semakin canggih tak bisa dipungkiri dapat memudahkan aktivitas kita sehari-hari.
Pada saat pandemi sekarang ini misalnya, aktivitas rapat kerja, belajar, dan bahkan belanja bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur dari smartphone.
Advertisement
Namun demikian, kemudahan yang didapat dalam teknologi tersebut ternyata juga menjadi celah bagi orang yang ingin iseng atau pelaku kejahatan.
Tak jarang, tersiar kabar dari orang di sekeliling kita yang menjadi korban penipuan atau teror dari nomor tak dikenal.
Untuk menghindari hal itu, pengguna smartphone sebenarnya bisa melakukan antisipasi. Yaitu dengan cara memblokir nomor telepon tak dikenal.
Cara blokir nomor telepon
Untuk memblokir nomor telepon tak dikenal caranya cukup mudah.
Anda bisa melakukannya melalui pilihan pada menu kontak.
Langkah pertama yaitu simpan nomor telepon yang sering mengganggu tersebut di ponsel Anda. Kemudian pilih opsi details sehingga muncul opsi block number.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pemblokiran melalui riwayat panggilan.
Caranya yaitu langsung tekan nomor yang ingin diblokir lalu pilih opsi block number.
Hal sama juga dapat dilakukan jika Anda ingin memblokir melalui pesan.
Caranya klik nomor telepon tersebut kemudian pilih opsi kirim pesan. Setelah itu di pojok kanan atas ada opsi lainnya, lalu klik block number.
Dengan cara itu secara otomatis nomor telepon tersebut tidak akan bisa mengirimkan pesan ke nomor Anda.
Namun demikian, perlu diingat bahwa setiap ponsel memiliki pengaturan berbeda-beda. Cara tersebut di atas merupakan cara umum yang biasa dapat dilakukan.
Selain cara manual itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi untuk melakukan pemblokiran nomor telepon dari orang tak dikenal.
Dari pantauan Bisnis, ada sejumlah aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pemblokiran itu, di antaranya adalah Antinuisance, Calls Blacklist dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Klaim Seluruh Tambang Ilegal di Jabar Bakal Tutup Agustus 2025
- Pekan Depan, Polisi Periksa Dokter AY Tersangka Pelecehan Pasien
- Komisi VII DPR RI Minta Kemenag Blacklist Biro dan Travel yang Berangkatkan Calon Haji Ilegal
- Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu-sabu 29 Kilogram
- Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
- Atasi Kerusuhan di Los Angeles dengan Kekuatan Militer, Gubenur California Gugat Presiden Trump
- Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Menggunakan Drone
- Izin Tambang di Raja Ampat Bukan Sejak Era Presiden Jokowi, Prabowo Beri Perhatian Khusus
- Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua
- KPK Periksa Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu
- Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Advertisement
Advertisement