Advertisement

Indonesia Gandeng FBI untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 03 November 2021 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Indonesia Gandeng FBI untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual The Federal Bureau of Investigation (FBI) - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia akan melibatkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dalam mendorong upaya penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. FBI dilibatkan setelah Indonesia masuk daftar pemantauan prioritas dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum dan HAM Anom Wibowo usai kunjungannya ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat, Selasa (2/11/2021) waktu setempat.

Advertisement

DJKI bertandang ke Negeri Paman Sam untuk membahas isu kekayaan intelektual, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Menurut Anom, pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangani masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual. Seperti diketahui, pelanggaran tersebut seringkali terjadi lintas negara.

"Indonesia akan melibatkan FBI dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia keluar dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list [PWL]," ujar Anom pada Rabu (3/11/2021).

PWL berisikan negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Daftar itu dirilis secara berkala oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Daftar PWL menjadi salah satu acuan dunia internasional untuk menanamkan investasi di suatu negara, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk keluar dari daftar PWL dengan memperkuat penegakan hukum terkait kekayaan intelektual.

Dalam agenda kunjungannya, Anom akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni USTR, Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), Koordinator Penegak Hukum Kekayaan Intelektual Amerika Serikat, FBI, Lembaga Manajemen Kolektif Amerika, Asosiasi Perusahaan Pakaian dan Alas Kaki Amerika Serikat, serta Microsoft.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement