Advertisement

Skor IKP Nasional Masuk Kategori Sedang

Sunartono
Selasa, 02 November 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
Skor IKP Nasional Masuk Kategori Sedang Diskusi panel launching IKIP 2021 Tim Ahli Stenly (kanan) Rektor UGM Prof Panut Mulyono (kedua dr kanan), Pemred MI Gaudensius Suhardi (ketiga dr kanan), Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (keempat dari kanan) dan moderator Anggota KI DIY Sri Surani, Senin (1/11 - 2021) / Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKP) nasional termasuk dalam kategori sedang. Hal itu berdasarkan hasil skor penilaian pada 312 informan ahli provinsi dan 17 informan ahli nasional.

“Skor indeks nasional di angka 71,37 pada kategori sedang,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Jogja, Senin (1/11/2021). Berdasarkan data Komisi Informasi, skor penilaian keterbukaan informasi dari bidang fisik politik rata-rata di indek 69,65, ekonomi 67,99 dan hukum 73,74.

Advertisement

Adapun penilaian tersebut berdasarkan sejumlah indikator mulai dari kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, ketersediaan informasi yang akurat, tata kelola informasi, biaya ringan mendapatkan informasi dan sejumlah indikator lain. Dari sejumlah indikator tersebut, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapatkan skor tertinggi 79,15, sedangkan terendah yaitu indikator dukungan anggaran pengelolaan informasi di angka 61,70.

BACA JUGA : Ungguli DKI, Pemprov Jateng Dapat Nilai Tertinggi 

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2021 mengapresiasi hasil nilai IKIP DIY yang berada diatas nilai rata-rata nasional. Menurutnya nilai IKIP Provinsi DIY mencapai 76,59, nilai ini diatas rata-rata IKIP nasional sebesar 71,37.

Ia menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement