Advertisement

Sanksi Terbaru Jika Ada Laboratorium Tidak Ikuti Aturan Harga Tes PCR

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Sunartono
Sanksi Terbaru Jika Ada Laboratorium Tidak Ikuti Aturan Harga Tes PCR Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip Semarang, Rabu (22/4 - 2020). Foto: Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali melakukan penyesuaian mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.00 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,

Advertisement

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

"Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Dia mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement