Advertisement
PPKM Diperpanjang: Kapasitas Bioskop 70%, Wahana Permainan Anak di Mal Boleh Buka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di kawasan Pulau Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan yaitu 19 Oktober - 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 tercatat semakin baik.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dengan demikian, kata Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM pada periode ini.
Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
“Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/10/2021).
Lalu, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen.
Baca juga: Pemkab Usulkan 3 Titik Exit Tol di Kulonprogo, Ini Lokasinya
Pemerintah juga membuka izin bagi anak-anak masuk ke bioskop di kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 dan 2.
Menko Luhut juga menyampaikan bahwa sopir logistik yang sudah divaksin lengkap atau dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Namun, pemerintah melalui petugas di lapangan akan dilakukan tes acak terhadap sopir logistik untuk memastikan status kesehatan dan vaksinasinya.
Lalu, anak-anak berusia dibawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.
Terakhir, Luhut menyampaikan bahwa uji coba tempat wisata di kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.
“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi pada 2024, Ada Jogja Solo dan Jogja Bawen
- Muspusdirla Fasilitasi Program Cinta Tanah Air
- Resmi! Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta
- BUMN Siap Perkuat Industrialisasi Pangan
- Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Dituding Habis untuk Rapat, Ini Jawaban Menohok Menkeu
- Ini 8 Penyakit Paling Banyak Menguras Duit BPJS Kesehatan
- Airlangga-Surya Paloh Bertemu, Bahas soal Reshuffle?
Advertisement
Advertisement