Advertisement
PNS Dilarang Bepergian Saat Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah melarang PNS mudik saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
ASN maupun PNS dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Advertisement
"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip pada Rabu (13/10/2021).
Adapun maksud larangan ini agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M. Namun, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.
"Informasi lebih lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id," tulisnya.
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Menpora Bantah 7 Atlet PON Kabur dari Tempat Karantina, Begini Penjelasannya..
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Ingat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement