Advertisement
Selain Dicopot Jabatannya, Brigjen Junior Tumilaar Juga Bakal Diproses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka setelah dia melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan pencopotan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD 22-24 September 2021.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Bela Warga yang Lahannya Diserobot Pengusaha, Brigjen
Hasil klarifikasi itu menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi yang terkait dengan pernyataan jenderal bintang satu itu, maka didapatkan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.
“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplim militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujarnya dilansir dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (10/10/2021)
Chandra memaparkan, atas adanya indikasi pelanggaran tersebut, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mendukung proses hukum itu, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat perintah pembebasan tugas dan tanggung jawab Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi surat itu berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

Bupati Sleman: Selamat Hari Pers Nasional, Semoga Lebih Istikamah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
Advertisement
Advertisement