Advertisement
Pesan Mendagri untuk Kepala Daerah: Jangan Buat Pernyataan Negatif di Media!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpesan agar kepala daerah dan wakilnya tidak membuat pernyataan negatif di media.
Mendagri mengatakan, pihaknya masih menemukan kasus kepala daerah dan wakilnya yang tidak sinkron, dan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream.
Advertisement
"Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media," kata Tito saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (13/9/2021) dikutip dari laman kemendagri.go.id.
Hal semacam itu, menurutnya, membuat organisasi tidak sehat, karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal.
Baca juga: Rekor! Pertama Setelah 4 Bulan, Kasus Harian Covid di DIY di Bawah 100
Adapun, titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan berpangkal dari dua hal, yaitu permasalahan kewenangan dan keuangan.
Bagaimanapun, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepada kepala daerah. Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah.
Guna menyikapi permasalahan baik internal maupun eksternal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk meluruskan niat saat menjadi pemimpin.
“Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi, harus kita kerjakan bahwa niat adalah mengabdikan diri kepada rakyat," ucap Tito.
Lebih lanjut dikatakan, kepala daerah diminta dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya.
Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder, misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement