Advertisement
Pesan Mendagri untuk Kepala Daerah: Jangan Buat Pernyataan Negatif di Media!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpesan agar kepala daerah dan wakilnya tidak membuat pernyataan negatif di media.
Mendagri mengatakan, pihaknya masih menemukan kasus kepala daerah dan wakilnya yang tidak sinkron, dan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream.
Advertisement
"Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media," kata Tito saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (13/9/2021) dikutip dari laman kemendagri.go.id.
Hal semacam itu, menurutnya, membuat organisasi tidak sehat, karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal.
Baca juga: Rekor! Pertama Setelah 4 Bulan, Kasus Harian Covid di DIY di Bawah 100
Adapun, titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan berpangkal dari dua hal, yaitu permasalahan kewenangan dan keuangan.
Bagaimanapun, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepada kepala daerah. Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah.
Guna menyikapi permasalahan baik internal maupun eksternal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk meluruskan niat saat menjadi pemimpin.
“Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi, harus kita kerjakan bahwa niat adalah mengabdikan diri kepada rakyat," ucap Tito.
Lebih lanjut dikatakan, kepala daerah diminta dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya.
Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder, misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- Meresahkan Warga, Dua Sarang Tawon Jenis Vespa di Prambanan Dievakuasi
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement