Advertisement
Satu Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berhasil Diidentifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah berhasil mengidentifikasi satu dari 44 jenazah korban kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan jenazah tersebut adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue yang merupakan terpidana kasus tindak pidana narkoba di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Advertisement
Terpidana Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue itu sebelumnya merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi sejak tanggal 9 Maret 2019 dan dihukum kurungan penjara selama 13 tahun terkait perkara tindak pidana narkoba dan baru bebas pada tahun 2030 nanti.
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sejak kapan terpidana Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue itu dipindah dari Lapas Kelas II A Bekasi ke Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Ini Sederet Kasus Kebakaran Lapas yang Terjadi di Indonesia
"Setelah diidentifikasi oleh tim Inafis melalui sidik jari jenazah nomor kantong jenazah 41, hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan bernama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue," tuturnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, Polri akan terus mengidentifikasi para jenazah tersebut dengan mencocokkan sampel DNA korban dengan pihak keluarga masing-masing.
Sejauh ini, kata Rusdi, dari 40 jenazah yang belum diketahui identitasnya tersebut, baru 35 keluarga korban yang datang untuk memberikan sampel DNA.
"Kami mengimbau kepada para keluarga untuk datang dan memberikan sampel DNA-nya, jadi kami mudah mengidentifikasi para jenazah itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement