Advertisement
Ini Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi Berdasar Level PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selain sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk melacak dan menghentikan persebaran Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.38/2021 mengatur sejumlah kegiatan yang mensyarakat agar masyarakat memakai aplikasi tersebut.
Advertisement
Adapun pemakaian aplikasi PeduliLindungi ini tentu saja berbeda-beda. Penggunaannya disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah terkait.
Berikut adalah daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 3
1. Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
4. Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo, dari Stasiun Tugu Hingga Palur Hari Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement
Advertisement