Advertisement
Ini Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi Berdasar Level PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selain sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk melacak dan menghentikan persebaran Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.38/2021 mengatur sejumlah kegiatan yang mensyarakat agar masyarakat memakai aplikasi tersebut.
Advertisement
Adapun pemakaian aplikasi PeduliLindungi ini tentu saja berbeda-beda. Penggunaannya disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah terkait.
Berikut adalah daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 3
1. Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
4. Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
Advertisement